MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, mengatakan nilai pertanggungan atau klaim asuransi dari dalam negeri bagi TKI yang meninggal dunia di Beasiswapendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun. Beasiswa pendidikan anak ini diberikan sebanyak Rp12.000.000 untuk setiap peserta; Sehingga, total keseluruhan manfaat jaminan kematian ialah Rp36.000.000; Syaratdan tata cara pengajuan klaim asuransi termasuk bukti pendukung yang mendukung pengajuan klaim. Tata cara pembayaran klaim asuransi jiwa. (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris PersyaratanDokumen Klaim: Klaim Meninggal Dunia. a. Surat permohonan pengajuan klaim tertulis dari Pemegang Polis; b. Tabel cicilan & sisa Kredit s.d tanggal meninggalnya Peserta; Apabila Peserta meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka kepada Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk dalam Polis akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar sisa 8 Surat Keterangan dari Kepolisian, jika akibat kecelakaan/sebab tidak wajar (asli) Dokumen tambahan atas pengajuan klaim meninggal dunia 9. Polis atau Sertifikat Polis (asli) 10. Surat Keterangan Dokter untuk meninggal dunia (Asli) 11. Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang (Asli/Legalisir) 12. FormulirKlaim Asuransi Meninggal Dunia Cigna Bagian I, yang telah diisi lengkap Formulir Klaim Cigna Bagian II (Surat Keterangan Dokter) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat, serta distempel Rumah Sakit; Fotokopi Legalisir sesuai Asli Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemegang Suratketerangan meninggal dunia yang berasal dari pemerintah berwenang, jika seandainya tertanggung tersebut meninggal dunia karena kecelakaan, maka juga harus disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, memastikan bahwa kecelakaan yang dialami bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum seperti mengonsumsi alkohol, berkendara di atas PersyaratanKlaim Produk Individu Untuk Kejadian Meninggal Dunia : Polis asli. Formulir klaim meninggal dunia asli diisi dengan jelas, benar dan lengkap. Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat minimal kelurahan. Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan diberi cap oleh Rumah Sakit. HciA. Laporan Wartawan Tri Widodo BOYOLALI - Meninggal dunianya Jemaah Calon Haji JCH tentu memantik rasa keprihatinan banyak pihak. Termasuk Kementerian Agama RI selaku penyelenggara ibadah haji. Terbaru, JCH asal Klaten bernama Sholeh Ahmadi Jamburi meninggal dunia sebelum menginjakkan kaki di tanah suci. JCH berusia 65 tahun itu meninggal di pesawat terbang, Minggu 11/6/2023.Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Kantor Wilayah, Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad sampai menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga. "Bapak menteri dan kakanwil Kemenag Jateng, menyampaikan belasungkawa yang setinggi-tingginya," kata Humas PPIH Embarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi, kepada Minggu 11/6/2023. Selain menyampaikan belasungkawa, pemerintah juga akan membadal hajikan JCH tersebut. Baca juga Kondisi JCH Klaten yang Meninggal di Pesawat Sempat Tak Sadarkan Diri Pasca ke Kamar Mandi Baca juga Ini Penyebab JCH Asal Klaten Meninggal di Pesawat Recurrent Stroke Attack Cardiac Arrest Petugas akan menggantikan ibadah haji bagi almarhum Sholeh yang telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji tersebut. Selain itu, asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH juga akan diberikan kepada pihak keluarga. Termasuk asuransi dari pihak maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia. "Plus ekstra kaver dari Garuda. Informasinya sebesar Rp 125 juta," tambahnya. Dia menambah, JCH yang meninggal dunia di pesawat akan mendapatkan 2 asuransi. Pertama dari asuransi haji sesuai besaran BIPIH. "Kedua, ekstra kaver bahasanya atau asuransi dari maskapai," pungkasnya. * Jakarta - Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi tersebut mulai berlaku sejak jemaah haji masuk asrama embarkasi, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama debarkasi saat pemulangan. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Kemenag Saiful Mujab mengatakan, asuransi jiwa diberikan kepada jemaah haji yang wafat sejak setelah masuk asrama embarkasi. Sementara jemaah yang wafat saat dalam perjalanan di pesawat juga akan mendapatkan extra cover. 80 Bus Disiagakan Angkut Jemaah Haji Kuota Tambahan di Madinah Oleh-oleh Buruan Jemaah Haji, Nomor 4 Luar Biasa Keutamannya Tiga Kriteria Jemaah Dapat Badal Haji Gratis dari Pemerintah "Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat 9/6/2023. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Siskohat Kemenag, sampai saat ini total sudah ada 29 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. "Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," kata dia. Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. Jamaah diimbau untuk berhati-hati akan jasa kursi roda ilegal. Kepala Daerah Kerja Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kholilurahman menyatakan jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki agar menggunakan jasa kursi r...Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak OrangFase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang dua di Tanah Suci sudah dimulai. Ada dua kelompok terbang kloter yang mendarat perdana di Bandara King Abdulaziz International Airport KAIA Jeddah pada Kamis 8/6/2023 pagi waktu Arab Saudi WAS. Nafiysul Qodar/ informasi, kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal yakni sebanyak orang terdiri atas jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan dari Arab Saudi. Operasional ibadah haji Indonesia telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Sejak tanggal itu, jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji embarkasi di seluruh Indonesia. Sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz AMAA Madinah telah berakhir pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari kemarin. Total ada 263 kloter dengan jumlah jemaah yang mendarat di Madinah pada periode 24 Mei-8 Juni 2023. Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap juga telah diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah hingga haji di Arafah nanti. Sampai hari ini Jumat pukul WIB, tercatat sudah ada 120 kloter dengan jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah. Di saat yang hampir bersamaan, fase kedatangan jemaah haji gelombang dua dimulai pada 8 Juni 2023 kemarin subuh. Jemaah gelombang kedua ini mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka kemudian langsung didorong ke Makkah untuk melaksanakan umrah dan haji. "Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," ucap Saiful Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. Infografis Kemenag* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Klaim Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan klaim meninggal dunia? Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Polis asli Formulir pengajuan klaim meninggal dunia Formulir Surat Keterangan Dokter SKD untuk klaim meninggal dunia Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri Bukti identitas diri KTP Kartu keluarga KK Dokumen lain yang dianggap perlu Kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim meninggal dunia? Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari 3 bulan sejak tanggal meninggal. Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut. Manfaat apa yang diterima oleh ahli waris jika yang dipertanggungkan meninggal dunia? Manfaat Uang Pertanggungan ditambah Nilai investasi yang ada setelah dikurangi biaya terhutang. Saya tidak tahu dimana tertanggung menyimpan buku polis aslinya. Apakah klaim meninggal tetap dapat diajukan jika tidak dapat melampirkan / disertai dengan buku polis asli? Klaim meninggal tetap dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian tentang penyebab hilangnya buku polis tersebut disertai dengan persyaratan klaim meninggal lainnya. Apa yang dimaksud dengan early claim? Early claim adalah situasi dimana klaim meninggal dunia diajukan ketika polis berusia kurang dari dua 2 tahun. Dalam kasus luar biasa seperti ini, Great Eastern berhak untuk melakukan investigasi medis untuk mendapatkan informasi tambahan atas penyebab meninggalnya tertanggung. Jika tertanggung meninggal di rumah tanpa ada pemeriksaan dokter, apakah klaim dapat diajukan tanpa melampirkan surat keterangan dokter SKD? Klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat kronologis atau jalan cerita dari ahli waris tentang penyebab meninggalnya tertanggung, mulai dari ketika beliau sehat, lalu sakit, sampai akhirnya meninggal dunia. Jika ahli waris masih di bawah umur, apakah bisa menerima manfaat tersebut? Orangtua dari ahli waris tersebut dapat menjadi walinya untuk menerima manfaat tersebut. Jika orang tua dari ahli waris tersebut juga tidak ada, maka saudara kandung ahli waris yang sudah dewasa dapat menerima manfaat meninggal tersebut mewakili sang ahli waris. Apabila tertanggung meninggal dikarenakan infeksi HIV / AIDS, apakah klaim meninggal dunia akan tetap dibayarkan?Jika penyebabnya adalah infeksi HIV atau kondisi yang disebabkan langsung oleh AIDS, klaim meninggal tidak dapat dibayarkan. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran manfaat klaim meninggal tersebut? Waktu yang diperlukan adalah 14 hari terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Jika proses investigasi lebih lanjut diperlukan, akan dibutuhkan waktu lebih panjang. Jika tertanggung meninggal dan tidak dimakamkan di tempat pemakaman umum tetapi misalnya di tempat pemakaman khusus kelurga atau diperkarangan rumah khusus keluarga, apakah tetap harus melampirkan surat keterangan bukti pemakaman dari pemerintah atau pamong praja? Dalam kasus demikian hanya diperlukan surat keterangan dari Ketua RT setempat saja. Jika ada pertanyaan Anda yang belum terjawab di laman ini, Anda bisa mengirim e-mail ke wecare-id agar Customer Service Officer kami dapat memberikan jawaban yang lebih lengkap atas pertanyaan Anda. Atau Anda bisa mendapatkan panduan pengajuan klaim asuransi di sini.